TANYA JAWAB KEPUTIHAN 14 MEI 2020
14 Mei 2020
21. AFRI SAFRIANINGSIH (Banyumas)
Pertanyaan:
(Pertanyaan seputar cairan farji) Menawi ingkang medal niku warnane bening cair ngantos membasahi celana dalam, lan pas medal niku keraos, niku hukume pripun njih, Ning?
Niku kelebet teng cairan ingkang nopo? Terlebih cairan ngoten niku sering sanget medal, ingkang dados masalah menawi medal pas shalat.
Ngoten niku nopo kedah wudhu terus nopo pripun? Nopo kelebet teng daimul hadats, njih?
Matursuwun.
Jawaban:
Niku keputihan, najis, dan kalo keluar di tengah shalat tentu membatalkan shalat dan wajib mengulang.
22. LINDA (Medan)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Ustadzah, izin bertanya mengenai keputihan.
Keputihan ini kan hukumnya najis. Keputihan saya setiap hari pasti ada namun tidak 24 jam, terkadang tanpa sadar ketika kita shalat dia keluar. Kemudian terkhusus pada shalat tarawih terkadang selama shalat tarawih dia tidak keluar dan terkadang tanpa sadar ketika selesai shalat kita periksa dia sudah keluar.
bagaimana hukum shalat kita dan solusinya, Ustadzah?
Terima kasih, Ustadzah. Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam.
Bila diyakini tengah shalat dia akan keluar, maka tata cara shalatnya harus sama dengan orang yang istihadlah. Wajib nyumpel (menyumbat farji) dan lain-lain.
Akan diterangkan pada bab perkara yang diwajibkan bagi orang yang istihadlah.
24. ASNIYAH (Surabaya)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadzah, ijin bertanya mengenai keputihan.
Keputihan ini kan najis, kalau misal terkena (CD) dan saat akan melaksanakan shalat, apakah hanya dengan berwudhu itu shalatnya dihukumi sah?
Atau harus ganti (CD) kemudian berwudhu untuk shalat?
Jazakumullaah.
Jawaban:
Harus copot CD atau ganti dengan yang masih suci. Kemudian istinja dan wudhu, ya. Baca keterangan di atas.
25. NURLAELA (Pemalang)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ning.
Mau nanya kalau pas shalat kita nggak pake (CD) terus keluar keputihan kena ke sarung (yang buat sampingan shalat), itu gimana shalatnya sah apa nggak?
Jawaban:
Tentunya tidak sah kalo memang jelas-jelas kena sarung.
Kalau tidak yakin berarti hukum asalnya sarung tetap suci.
26. SADIYAH (Sidoarjo)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ning, mau nanya.
Seorang wanita setelah mandi besar jinabah melakukan shalat. Ternyata ketika melakukan rukuk dalam shalat terasa ada yang keluar dari farjinya.
Apa itu sisa mani atau keputihan, Ning?
Dan apakah perlu mengulang mandinya atau hanya wudhu dan kembali shalat?
Jazaakumullaah, Ning.
Jawaban:
Keduanya bisa jadi, wallaahu a’lam. Jika anda ragu, anda boleh memilih antara mandi lagi atau hanya membersihkan farji lalu wudlu.
Yang jelas jika keputihan hukumnya najis ya dan wajib mengulang shalatnya.
Nah kalau masalah mani yang keluar lagi, nanti akan kita berikan tambahan materi tentang ini.
28. TIA (Wonosobo)
Pertanyaan:
- Sama dengan pertanyaan Mbak Sadiyah, Sidoarjo.
- Tentang cairan yang keluar dari farji. Apakah membatalkan wudhu apabila cairan yang keluar bening, cair dan tidak berbau keputihan/berbau pesing? Biasanya terasa hangat dan keluar setelah istinja'.
Jawaban:
Najis ya, termasuk wadzi. Tolong dibaca lagi materi tentang cairan yang keluar dari farji.
31. NIHLA (Purwodadi)
Pertanyaan:
Bade tanglet, punten.
Keputihan niku kan enten ingkang cair lan kental. Ingkang kulo tangletaken, apakah keputihan tersebut mempunyai arti sama nopo enten perbedaannya?
Suwun.
Jawaban:
Jika masalah arti warna keputihan atau sifat dan penyebabnya bisa ditanyakan kepada dokter.
Tapi untuk hukum, tanyakan pada ahli fiqh .
Adapun perincian hukum keputihan, jika keputihan ini warnanya coklat, kuning, atau keruh maka dihukumi haid jika keluar masih dalam batas 15 hari (terhitung sejak darah pertama kali keluar). Karena menurut pendapat yang kuat warna kuning dan keruh dihukumi haid.
Jika keluar melebihi 15 hari maka hukumnya dikembalikan pada salah satu hukum mustahadlah yang jumlahnya ada 7.
Catatan: warna kuning dan keruh termasuh warna darah yang lemah.
Keterangan lebih lanjut di bab mustahadlah. Harap sabar dan jangan terburu-buru ingin tahu bab mustahadlah jika hukum darah terputus-putus yang sudah diterangkan kemarin belum benar-benar dipahami.
19 Mei 2020
15. MASLAHAH (Malang)
Pertanyaan:
Kemarin banyak yang menanyakan tentang wanita keputihan. Jika wanita itu sering keputihan, lalu cara berwudhu menggunakan niat listibahatis shalat saget mboten? Berlaku wudhunya bisa digunakan untuk shalat fardhu dan sunnah juga?
Dan membaca Qur'an pripun? Matursuwun.
Jawaban:
Iya, kalau keluar terus maka memakai niat listibahatis shalat.
Wudlunya untuk 1 shalat fardlu dan beberapa shalat sunnah.
Untuk membaca quran sudah ada jawabannya di tanya jawab kemarin.
Monggo dibaca di channel, njih.
22 Mei 2020
3. IKFI (Tegal)
Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum.
Setiap saya kecapean, sering keluar keputihan. Tapi warnanya kadang putih pekat, atau juga ke kuning-kuningan. Ngapunten niku cekap disuci pake wudhu mawon, nggih? Soalnya terjadi diluar masa haid/pun pas haid. Matursuwun.
Jawaban:
Bila ragu apakah darah haid atau bukan lebih baik ikut qaul ke 2 yang mengatakan itu bukan haid. Saya juga begitu soalnya.
2. TIA (Wonosobo)
Pertanyaan:
Mohon maaf, mau tanya, Ning. Al-Qur'an terjemah/tafsir yang boleh dipegang saat berhadas yang seperti apa, Ning? Karena saya sendiri juga hampir setiap hari keputihan, sulit untuk menjaga wudhu. Maturnuwun.
Jawaban:
Tidak ada komentar: