TANYA JAWAB ISTIHADLAH FIL HAID 14 MEI 2020
1. MABNI (Madura)
Pertanyaan:
Jika wanita istihadlah namun darahnya keluar hanya sesekali (tidak terus menerus), apakah shalatnya masih harus disumpal kapas?
Dan apakah niat wudunya juga li istibahatis shalat?
Atau ketentuan tersebut hanya bagi yang keluar darah terus menerus?
Jawaban:
Tidak harus. Nanti akan ada penjelasan pada babnya.
Niatnya boleh raf’il hadats.
Ditunggu ya, bab tentang perkara yang diwajibkan bagi mustahadlah.
2. MAULIDYA (Sidoarjo)
Pertanyaan:
Pada gambar yang di poin 2 niku kan, tidak wajib menyumpal farji ketika akan shalat dalam kondisi berpuasa. Dan yang mau kulo tanyakan niku,
Jika si A tidak menyumpalnya dan pada waktu pertengahan shalat darah itu tiba-tiba keluar dan terkena mukenanya/sajadah, tetapi si A tidak mengetahui kalau darahnya niku wau terkena mukena ataupun sajadahnya.
Niku pripun nggeh, Ning, menghukumi shalatnya itu tetap sah atau pripun?
Maturnuwun.
Jawaban:
Bila tembusnya darah ke mukena atau bahkan sajadah bukan dikarenakan kurang tepatnya dalam menyumbat atau menggunakan pembalut maka hukum darah yang tembus tadi di-ma'fu karena dlarurat.
3. HIMMA (Pacitan)
Pertanyaan:
Kita bisa menghukumi haid ketika istihadlah itu pas hari suci yang ke 15 atau yang ke 16?
Jawaban:
Menghukumi mana darah haid ketika istihadlah tidak semudah itu.
Misal: keluar darah 30 hari terus menerus atau terputus-putus. Lalu yang dihukumi haid adalah hari 1-15 selebihnya istihadlah. Hal ini merupakan kesalahan yang sering terjadi pada masyarakat.
Untuk menghukumi mana haid dan mana istihadlah maka perlu mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya:
- Kuat lemahnya darah
- Memenuhi syarat mumayyizah atau tidak.
- Ingat adat haid dan suci sebelum kasus keluar darah yang terus menerus/tidak teratur.
Dan lain-lain.
Maka dari itu. Jika ada yang japri tanya masalah istihadlah maka akan kami jawab dengan balik bertanya.
Karena sepengetahuan kami, tidak ada ulama yang menghukumi 15 haid dan sisanya istihadlah untuk wanita yang keluar darah lebih dari 15 hari. (Kecuali kalau memang adat haidnya 15 atau darah kuatnya 15 hari).
Itulah kenapa ilmu darah wanita ini wajib fardlu ‘ain dipelajari. Karena kalau mudah ya nggak usah belajar.
4. ZAINAB (Pamekasan)
Pertanyaan:
Apakah boleh wanita istihadlah melakukan shalat tarawih? Secara tarawih itu kan lama, bisa jadi darah sewaktu-waktu akan keluar.
Dan bagaimana kalau hanya memakai softex? Artinya tidak pas menyumbat ke dalam.
Jawaban:
Boleh mbak. Karena istihadlah hukumnya seperti orang yang daimul hadats.
Catatan: wudlu orang yang istihadlah hanya bisa digunakan untuk satu kali shalat fardlu, namun (bisa digunakan untuk) berkali-kali shalat sunnah.
Untuk masalah bolehkah tidak menyumbat ketika mustahadlah akan shalat. Nanti akan kami sampaikan di materi tambahan.
10. MIYOSITA (Kalsel)
Pertanyaan:
Sekarang ada menstrual cup apakah bisa menggantikan posisi kapuk di sini? (Posisi tidak puasa).
Jawaban:
Tidak mencukupi, karena ada bagian menstrual cup yang keluar dari anggota batin farji.
Catatan: mustahadlah wajib memasukkan kapas ke dalam anggota dalam vagina. Karena jika ada yang di luar maka dia dihukumi membawa najis dan bersucinya ataupun shalatnya tidak sah.
Wallaahu a'lam.
12. LAILATUL MUSYAROFAH (Cilacap)
Pertanyaan:
Seperti apakah darah kuat dan darah lemah warnanya, Ning?
Jawaban:
Urutan kuatnya sesuai tulisan yang ada pada gambar tentang warna darah.
Hitam - merah - coklat - kuning - keruhPaling kuat hitam dan seterusnya.
13. SITI FATIMATUZ ZAHRO (Jepara)
Pertanyaan:
- Jika orang yang istihadlah, pada ibadah-ibadah selain shalat apakah tetap wajib membasuh farji, atau cukup dengan wudhu?
- Orang haid dalam satu bulan ini darahnya terputus-putus. Dan ternyata darah yang terputus-putus tersebut jumlahnya lebih dari 15 hari. Padahal orang tersebut, haidnya ghalib-nya 6 hari.
Dari manakah menghitung darah istihadlah pada hitungan setelah hari keenam atau setelah hari ke 15?
Jawaban:
- Untuk ibadah selain shalat dan thawaf (ibadah yang tidak membutuhkan syarat suci dari najis) maka tetap harus istinja, menyumbat dan kemudian berwudhu. Hanya saja dalam menyumbat tidak disyaratkan harus masuk sampai bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja ( yang penting sudah disumbat).
- Tidak cukup hanya pertimbangan adat haid saja dalam penghukuman istihadlah, keterangan lebih lanjut di bab mustahadlah fil haid (idem pertanyaan No. 2).
14. RETNO (Tegal)
Pertanyaan:
Apakah setiap wanita pasti mengalami istihadlah?
Jawaban:
Tidak. Tapi mayoritas dalam hidupnya pasti pernah mengalami walaupun hanya 1 atau 2 kali.
17. HANIK (Pekalongan)
Pertanyaaan:
Poin ke 3 pada gambar, maksudnya dalam kondisi darurat niku pripun, njih??
Jawaban:
Semisal suami sudah tidak tahan. 😁
20. ALQISTH (Purworejo)
Pertanyaan:
Ning, minta dasar hukum mustahadlah bisa dijimak walaupun lagi keluar darahnya.
Jawaban:
روضة الطالبين ( ۱۳۷/۱ ) ، وقال في المجموع ( 561/۲ ) : " يجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم بأنه طهر ، ولا كراهة في ذلك ، وإن كان الدم جارية ، هذا مذهبنا ومذهب جمهور العلماء ، ولها قراءة القرآن ، وإذا توضأت استباحت مس المصحف وحمله وسجود التلاوة والشكر ، وعليها الصلاة والصوم وغيرهما من العبادات التي على الطاهر ، ولا خلاف في شيء من هذا عندنا ، وجامع القول في المستحاضة أنه لا يثبت لها شيء من أحكام الحيض بلاخلاف ، ونقل ابن جرير الإجماع على أنها تقرأ القرآن ، وأن عليها جميع الفرائض التي على الطاهر " اه . قلت : هذا الحكم في غير المستحاضة المتحيرة ، وأما المستحاضة المتحيرة فلها حكم سيأتي إن شاء الله تعالى
Walla hu a'lam bisshawaab.
23. AMALIA (Nganjuk)
Pertanyaan:
Mengenai darah yang keluar tapi terputus-putus dan kental, apakah istihadlah?
Jawaban:
Tidak semudah itu menghukuminya. Apakah sudah 24 jam apakah belum? Sudah lebih 15 hari kah, atau belum?
Dan banyak hal-hal lain yang perlu dilihat untuk menentukan mana darah istihadlah dan haid.
Akan dijelaskan secara ringkas nanti pada babnya.
27. SHINTA NURRRIZQUNA (Gurah, Kediri)
Pertanyaan:
Apakah jika darah yang keluar saat haid itu terputus dan tidak genap 24 jam, tapi keluarnya 7 hari apakah masih disebut darah haid atau darah istihadlah?
Jawaban:
Istihadlah, Mbak. Tapi jika ternyata darah keluar lagi dan jika dijumlah dengan darah yang pertama kali keluar kok jumlahnya ada 24 jam dalam lingkup masa 15 hari, maka hukumnya menjadi haid. Seperti contoh soal no. 1 tadi malam.
29. IIR (Sidoarjo)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Ning. Mau nanya kalau pada saat mengalami istihadlah, apakah boleh memegang al-Qur`an dan membacanya?
Jazakumullaah, Ning.
Jawaban:
Boleh membaca al-Quran namun untuk memegangnya harus wudhu dulu, ya.
Tata caranya? Lihat tanya jawab kemarin (pertanyaan No. 13). Ada keterangan mengenai ini di sana.
30. MAILA (Ambarawa)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum.
Pada tanggal 1 Mei, udzur sampe tanggal 8 Mei, terus puasa di tanggal 9-13. Ternyata ada flek keluar lagi di tanggal 13 Mei sampai sekarang, Mbak. Tapi fleknya terputus-putus.
Pripun penjelasane? Dan pripun cara qadla puasane?
Suwun.
Wassalamu'alaikum
Jawaban:
Wa’aaikumsalam.
Kd 7 hari
B 5 hari
Kd 5 hari
Postingan asli di channel Telegram tanggal 14 Mei 2020
Tidak ada komentar: