TANYA JAWAB HAID 12 MEI 2020 - 2

16. KHASANAH (Temanggung)

Pertanyaan:
Keluar darah pertama pada jam 11.00 tapi itu hanya flek kecoklatan, Ning. Habis itu keluar darah lagi jam 1 siang pada hari berikutnya. Yang dihitung haid keluar darah pertama jam 11, apa keluar darah yang kedua jam 1?
Dan semisal yang dihukumi haid keluar darah yang kedua apa kita harus meng-qadla shalat yang hari sebelumnya? Terima kasih.
Jawaban:
Dihitung mulai darah yang keluar pertama (jam 11).
Karena yang dihukumi haid mulai hari pertama maka Anda tidak perlu meng-qadla shalat ketika itu (mulai jam 11-jam 1 hari berikutnya).

Rumusan Pembahasan Haid No. 16
Bersih Sebelum 24 Jam

Tanya:
Wanita yang keluar darah yang pantas (imkan) dihukumi haid. Namun sebelum 24 jam darahnya bersih. Apakah wajib shalat apa tidak?
Jawab:
Ulama sepakat setiap bersih wajib berlaku suci dan mengerjakan seluruh yang diwajibkan orang suci. Untuk shalatnya tidak usah mandi hadas sebab belum haid.

Rujukan:
Al-Ibanah wal Ifadlah hal 16-17

18. MAN ANAA (Yogyakarta)

Pertanyaan:
Bade tanglet, Bu Nyai.
Kalau sudah waktunya haid, keluar flek coklat. Kalau sudah di anggap haid, maksimal keluar lagi kapan? Kalau lebih dari 24 jam baru keluar coklat, apakah yang keluar 1 harus qadla shalat? Nuwun.
Jawaban:
Darah yang terputus-putus dalam 15 hari semua dihukumi haid, bila memang mencapai 24 jam. Dihitung sejak pertama kali keluar darah di waktu mungkin haid. Yang harus dilakukan saat berhentinya darah dan belum mencapai 24 jam adalah tidak perlu mandi, cukup istinja kemudian berwudhu. Bila keluar lagi maka haid lagi, begitu sampai 15 hari. Lebih lengkap akan dijelaskan pada babnya.

20. FITHROH (Jepara)

Pertanyaan:
Masalah tentang darah flek yang keluar hanya sedikit.
Gini, ada ibu-ibu kan KB, biasanya kalau ikut KB kan nggak udzur (haid). Tapi tiba-tiba ibunya mengeluarkan darah flek coklat hanya sedikit. Itu dikatakan darah haid atau bagaimana, nggeh? Apakah boleh melaksanakan shalat dll?
Ngapunten, matursuwun.
Jawaban:
Jawabannya IDEM dengan No 16 dan 18.

23. MARIYA ULFA (Malang)

Pertanyaan:
Niku, Bu Nyai, bade tanglet. Ketika kita menanggung hadas besar, ada yang mengatakan tidak diperbolehkan memotong kuku. Dan ketika menyisir rambut harus dikumpulkan dan ikut disucikan ketika kita suci dari hadas besar tersebut. Dari pernyataan tersebut apakah benar, Bu Nyai?
Jawaban:
Akan diterangkan dengan jelas insyaAllah pada babnya.

24. RISKA PUSPA MAWARNI (Kediri)

Pertanyaan:
Pangapunten. Nuwun sewu bade tanglet, Ning. Kan saya punya adik, nah pas puasa ini pertama kalinya dia haid. Dia keluar kecoklatan, tapi tidak matur ke ibu, dan dia tetep manjalankan puasa dan shalat. Setelah itu dia cerita ke ibu.
Apakah shalat dan puasanya di-qadla atau gimana ya, Ning?
Maturnuwun.
Jawaban:
Bila usia adek sudah mencapai minimal perempuan haid, maka semestinya darah yang keluar dihukumi haid. Dan berarti hanya puasanya saja yang wajib di-qadla, untuk shalatnya tidak.

25. Indhav (Pemalang)

Pertanyaan:
Nuwun sewu, pangapunten. Dijelaskan dalam materi bahwa darah haid adalah darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab.
Semisal dalam masa haid seseorang mengalami jatuh/sakit yang menyebabkan dia keluar darah lebih dari 24 jam. Apakah kondisi ini juga bukan termasuk dalam haid meskipun keluar darahnya dalam masa haid? Atau mungkin ada bedanya antara darah yang keluar dalam kondisi sehat dengan kondisi sebab jatuh/sakit tadi?
Matursuwun sakderengipun.
Jawaban:
Darah Yang keluar dalam masa mungkin haid maka hukumnya haid sekalipun itu darah disebabkan penyakit, semisal demam berdarah. Dalam pembahasan di atas yang dikatakan darah sebab penyakit menurut hukum fiqih adalah darah yang keluar tidak pada masa-masa haid dan nifas.

26. MUMUS (Banten)

Pertanyaan:
Saya haid selama 6 hari, dan sudah puasa selama 2 hari. Di hari yang ke 8 itu keluar darah kecoklatan lagi. Apakah yang 2 hari saya puasa itu masih dihukumi haid dan wajib meng-qadla-nya, Ning?
Jawaban:
Iya, dan wajib di-qadla.

Postingan asli di channel Telegram tanggal 12 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.