PELAJARAN 6 - MUSTHADLAH DAN KEWAJIBANNYA

Kita telah mengetahui pada pelajaran yang lalu bahwasanya darah yang keluar dari farji adakalanya haid, nifas atau istihadlah. Kemudian darah istihadlah sebagian keluar setelah haid atau nifas. Dan terdapat beberapa penggambaran yang akan dijelaskan dalam dua pelajaran yang akan datang.
Dan sebagian lagi ada yang keluarnya tidak setelah haid dan nifas. Namun tetap dinamakan darah istihadlah. Akan tetapi darah tersebut tidak berlaku pada contoh-contoh yang akan datang.
Seperti halnya darah yang keluar sebelum umur haid. Atau sebelum waktu suci genap 15 hari atau darah kurang dari 1 hari 1 malam. Atau darah kontraksi. Dan kita tidak menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah haid.

HUKUM ISTIHADLAH

Ketika kita menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah istihadlah atau darah rusak. Maka dianggap hadas yang menetap yang bisa membatalkan wudlu. Dan tidak mencegah keabsahan puasa dan shalat.(Puasa dan shalatnya orang yang istihadlah sah dan tidak usah di-qadla)
Wanita yang istihadlah harus membasuh darah dan menyumpal farjinya. Kemudian berwudlu setiap akan melakukan shalat wajib.
Dalilnya yaitu hadis Sayyidah Aisyah, beliau berkata, Fatimah binti abi hubaisy datang pada Nabi SAW. Dan berkata, "ya Rasulullah aku adalah perempuan yang sedang istihadlah dan tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?" Maka Rasul menjawab, ”tidak, karena darah tersebut adalah darah yang keluar dari urat dan bukan haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah shalat, ketika adat haid sudah selesai maka basuhlah darahmu dan shalatlah.

YANG WAJIB DILAKUKAN MUSTAHADLAH KETIKA HENDAK SHALAT

A. Membersihkan farji sebelum wudlu.
B. Wajib menyumbat farjinya dengan semacam kapas. Hal tersebut untuk menahan najis yang keluar atau meringankan. Dan hal tersebut diwajibkan dengan tiga syarat:
  1. Perempuan tadi tidak merasa sangat kesakitan yang tidak bisa ditanggung secara adat.
  2. Dia dalam kondisi tidak sedang berpuasa. Jika berpuasa maka tidak usah menyumbat farji di siang hari (karena dapat membatalkan puasa).
  3. Hal tersebut memang dibutuhkan. Jika tidak butuh menyumbat maka hukum menyumbat tidak wajib.
C. Memberikan pembalut pada farji. Hal tersebut diwajibkan dengan dua syarat:
  1. Jika dibutuhkan. Seperti ketika darah tidak juga berhenti dengan cara disumpal. Jika darah berhenti dengan cara disumpal maka memakai pembalut tidak wajib. 
  2. Tidak merasa kesakitan ketika dipakaikan pembalut. Jika merasa kesakitan maka hukumnya tidak wajib.
Apakah cukup hanya dengan memakai pembalut saja?
Iya. Cukup menggunakan pembalut saja jika darah sudah bisa berhenti. Seperti pendapat yang dijadikan pedoman oleh Imam Ramli.
D. Wudlu setiap masuk waktu shalat. Dan tidak boleh wudlu sebelum masuk waktu shalat. Karena bersucinya mustahadlah adalah bersuci karena darurat.
E. Terus menerus ketika membasuh semua anggota wudlu. Maka wajib bersegera menyumpal setelah membasuh farji. Kemudian wudlu lalu shalat.
Dan tidak boleh mengakhirkan shalat karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan shalat.
Contohnya (kemaslahatan sholat): menutup aurat, menanti jamaah, menjawab muadzin, melakukan shalat, shalat sunnah rawatib qabliyah.
Jika mengakhirkan karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan shalat maka membahayakan dan wajib baginya untuk mengulangi semua perkara yang telah disebutkan.
F. Wajib bagi mustahadlah untuk wudlu setiap akan shalat fardlu. Begitu juga wajib memperbarui membasuh farji menyumpal, membalut farji menurut qaul ashah.

APAKAH MUSTAHADLAH BOLEH SHALAT SUNNAH?

Mustahadlah boleh shalat sunnah sesuai dengan yang dia inginkan.
Hukum keluarnya darah setelah dibalut: Tidak apa-apa keluarnya darah setelah dibalut, kecuali jika darah keluar karena kecerobohannya ketika mengikatkan pembalut tersebut.

APAKAH DARAH ISTIHADLAH DI-MA'FU?

Darah istihadlah sedikit atau banyak di-ma'fu (dimaafkan) menurut Imam Ibnu Hajar al-Makki. Dan di-ma'fu ketika sedikit menurut Imam Ramli al-Misri.

Postingan asli di channel Telegram tanggal 26 Juni 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.