PELAJARAN 1 - PENGERTIAN NIFAS DAN ASAL HUKUMNYA
PENGERTIAN NIFAS
Nifas adalah:
Darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan (keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim).
PENJELASAN PENGERTIAN NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Baik yang di keluarkan itu berupa segumpal darah (zygot) atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini ('alaqah/mudghah) adalah permulaan bentuk anak Adam. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja.
Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan.
Apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak dinamakan nifas akan tetapi dinamakan haid. Dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan.
ASAL HUKUM NIFAS
Adapun hukum nifas itu hadis yang berasal dari Ummu Salamah ra, beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya Nabi Muhammad SAW duduk (berdiam diri tidak shalat, dll) selama 40 hari 40 malam.
Adapun hadits ini menunjukkan bahwa umumnya nifas 40 hari dan masa minimalnya satu tetes dan paling lamanya 60 hari.
Dan hadis yang lain dari Ummu Salamah akan dijelaskan nanti insyaAllah.
RINGKASAN MATERI NIFAS
Nifas adalah:
- Darah yang keluar setelah melahirkan
- Walau yang dilahirkan masih berbentuk segumpal darah ataupun segumpal daging. Asal menurut dokter hal itu merupakan awal pembentukan manusia.
- Darah tidak keluar dengan jarak 15 hari setelah melahirkan.
Asal hukum:
Hadis Ummu Salamah RA
Minimal nifas: 1 tetes
Maksimal nifas: 60 hari 60 malam
Umumnya nifas: 40 hari 40 malam
MATERI TAMBAHAN
Yang sering disalahpahami dalam bab nifas ini adalah:
- Darah yang keluar ketika kontraksi dihukumi nifas, padahal bukan. Keterangan lebih lanjut bisa baca di status Bu Nyai Nur Amiroh tentang darah kontraksi.
Sedangkan untuk hukum darah keguguran bisa dilihat di IG Ummu Adela Ahmad. - Ketika darah sudah berhenti namun belum mencapai 40 hari, kebanyakan orang masih menunggu sampai 40 hari. Padahal kapan pun darah nifas berhenti, walau hanya keluar setetes tetap dihukumi nifas dan wajib mandi suci (ketika darah sudah berhenti) tanpa harus menunggu 40 hari.
- Maksimal nifas adalah 60 hari. Jadi ketika darah terputus-putus asal masih dalam lingkup 60 hari dan sucinya tidak melebihi 15 hari maka tetap dihukumi nifas.
Adapun suci yang berada di antara nifas yang terputus-putus juga dihukumi nifas menurut pendapat yang kuat. Sehingga ia wajib meng-qadla puasa yang sudah dilakukan selama masa suci tadi. Sedangkan menurut qaul talfiq suci tadi tetap dihukumi suci. Sehingga ia tidak perlu meng-qadla puasa atau sholat yang sudah dilakukan selama masa suci tadi.
Menurut pendapat yang kuat, suci yang berada di antara nifas yang terputus-putus juga dihukumi nifas. Sehingga puasa yang sudah dilakukan selama masa suci tadi wajib di-qadla.
CONTOH KASUS
Misalnya saat puasa nifas selama 7 hari, tapi setelah suci 3 hari darah keluar lagi selama 4 hari, itu bagaimana hukumnya?
Terus bagaimana jadinya puasa pas 3 hari itu?
Jawaban dalam hal ini ada 2 pendapat:
- Qaul sahbi (yang diakui/kuat): nifas 7 hari, suci 3 hari, nifas lagi 4 hari, maka semua dihukumi nifas. Jadi total qadla puasanya 14 hari.
Intinya menurut pendapat ini, puasa yg sudah dilakukan saat suci (di antara dua darah tadi) harus di-qadla karena dihitung masih nifas. Asal total darah, suci dan darah lagi tidak sampai 60 hari. - Qaul laqthi: jika ada bersih (suci) antara darah nifas, maka tetap dihitung suci. Jadi yang dihitung nifas hanya hari keluar darah saja. Dan hukum puasa ketika suci di antara 2 darah nifas tadi tetap dihukumi sah dan tidak usah di-qadla.
Maka menurut qaul laqthi untuk kasus di atas qadla puasa hanya 11 hari saja (hari ketika darah keluar). Hal ini juga berlaku untuk suci di tengah haid yang terputus-putus dan masih dalam lingkup 15 hari.
Wallaahu a'lam bisshawaab
Halaman 10-11 | Postingan asli di channel Telegram tanggal 13 Mei 2020
Tidak ada komentar: