PELAJARAN 1 - PENGERTIAN ISTIHADLAH DAN ASAL HUKUMNYA

PENGERTIAN ISTIHADLAH

Istihadlah adalah:

Darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nifas.

PENJELASAN PENGERTIAN ISTIHADLAH

Darah yang ke 3 dan terakhir dari beberapa darah yang keluar dari farji adalah darah istihadlah atau bisa dinamakan juga dengan darah fasad (rusak).

Adapun istihadlah ini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim, berbeda dengan haid yang keluar dari ujung rahim.

Dan istihadlah ini keluar pada selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya istihadlah itu adalah darah selain haid dan nifas. Artinya tidak setiap darah dihukumi istihadlah jika darah tadi sudah dihukumi haid. Juga tidak dihukumi istihadlah jika darah tadi sudah dihukumi nifas.

Maka sesungguhnya darah istihadlah wajib mempunyai hukum-hukum (tersendiri) yang akan di terangkan nanti.

ASAL HUKUM ISTIHADLAH

Hukum istihadlah itu di ambil dari beberapa hadis di antaranya:

  1. Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadlah, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya, Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah shalat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan shalatlah. Sebab darah tersebut adalah darah yang mengalir dari otot mulutnya rahim.(HR. Abu Dawud) 
    Kemudian Rasulullah menjelaskan perbedaan antara darah haid dan istihadlah dari perbedaan yang ada pada beberapa darah. Maka darah istihadlah bisa berbeda dengan darah haid. 
    Darah istihadlah itu keluar dari urat (otot mulutnya rahim), berbeda dengan darah haid yang keluar dari dalamnya rahim.
  2. Dari Sayyidah 'Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy datang pada Nabi Saw dan berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya saya itu wanita yang istihadlah, maka saya tidak suci (karena mengeluarkan darah). Apakah saya harus meninggalkan shalat?'
    Maka Rasulullah berkata, Tidak, karena sesungguhnya darah istihadlah itu darah yang keluar dari urat dan bukan darah haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah shalat, dan ketika kira-kiranya haid (adat haid) telah selesai maka basuhlah (bersihkan) darahmu dan shalatlah.

Adapun hadis tersebut menunjukkan sesungguhnya ketika wanita bisa membedakan antara darah haid dan istihadlah, maka ia harus menghitung keluar dan berhentinya darah yang di alami.

Dan ketika adat haid tersebut sudah selesai maka mandilah, dan darah istihadlah (yang keluar setelah adat haid) dihukumi hadas (kecil), maka wudlulah setiap akan melakukan shalat seperti keterangan yang akan datang penjelasannya.

Ketika kamu sudah mengetahui penjelasan yang telah lalu maka ketahuilah sesungguhnya darah yang keluar dari farji itu tidak lain kecuali salah satu dari ketiga darah ini, yaitu ada kalanya haid, nifas dan istihadlah.


RINGKASAN MATERI ISTIHADLAH

Istihadlah adalah:

  1. Darah yang keluar dari rahim bagian bawah
  2. Keluar selain hari haid dan nifas

Asal Hukum:

  1. Hadis dari Fatimah binti Abi Hubaisy yg menjelaskan bahwa darah kuat dihukumi haid. Darah lemah dihukumi istihadlah
  2. Hadis dari Sayyidah Aisyah ra yang menjelaskan bahwa darah yang jumlahnya sesuai adat haid dihukumi haid. Dan yang sesuai adat suci dihukumi suci. Hadis kedua inilah yang menjadi dalil anjuran bagi perempuan untuk mencatat setiap keluar dan berhentinya darah (adat haid dan suci).

Keterangan lebih lanjut akan kami terangkan pada bab perkara yang diwajibkan bagi mustahadlah dan bab mustahadlah fil haid.

Wallaahu a'lam bisshawaab


Halaman 11-13 | Postingan asli di channel Telegram tanggal 14 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.