PELAJARAN 1 - PENGERTIAN HAID, ASAL HUKUM DAN HIKMAHNYA
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من الأنبياء والمرسلين خصوصا الى مؤلف هذا الكتاب ان الله يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة الله. وأعاد الله علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا والآخرة. الفاتحة...
PELAJARAN PERTAMA
Muqaddimah umum yang menjelaskan tentang beberapa darah yang keluar dari farji. Darah yang keluar dari farji wanita itu adakalanya dihukumi haid, nifas atau istihadlah dan tidak ada darah yang ke empat. Setiap darah tadi mempunyai pengertian yang membedakan antara satu darah dengan darah lainnya, dan saya akan menjelaskannya. InsyaAllah ta'ala.
PENGERTIAN HAID
Darah haid secara syara' yaitu darah tabiat (watak/kodrati) yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah diketahui.
PENJELASAN PENGERTIAN HAID
Pengertian haid secara syara' mencakup empat perkara:
- Sesungguhnya darah haid itu darah tabiat (watak) maksudnya darah yang keluar karena tabiat perempuan normal/sudah menjadi kodrat.
- Darah haid keluar dari ujung rahim perempuan.
- Darah haid keluar dari wanita dalam kondisi sehat dengan tanpa sebab, berbeda dengan nifas dan istihadlah.
- Sesungguhnya haid itu mempunyai beberapa waktu yang sudah ditentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), paling lama (maksimal), dan umumnya (kebiasaan) seperti keterangan yang akan di terangkan nanti InsyaAllah ta'ala.
ASAL HUKUM HAID
Asal hukum haid terdapat pada firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
ويسئلونك عن المحيض. قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض. ولا تقربوهن حتى يطهرن. فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله. إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Dalam ayat tadi Allah menerangkan tentang hukum haid, dan dijelaskan pada permulaan ayat bahwa darah haid itu najis yaitu firmannya Allah ta'ala (qul hawa adza), kemudian Allah memerintah kepada suami agar tidak menggauli istrinya ketika haid.
Maksudnya, suami (harus) menjauhkan diri dari perkara yang ada di antara pusar dan lutut ketika bersenang-senang dengan perempuan.
Dan yang dimaksud ayat tadi bukanlah menjauhi perempuan ketika makan, minum dan bertempat tinggal. Karena sifat di atas termasuk kebiasaan orang Yahudi seperti keterangan yang akan didatangkan dalam hadis.
Dari Anas, Sesungguhnya orang yahudi ketika istrinya haid maka orang yahudi tersebut tidak mau makan bersama istrinya dan tidak berkumpul dengan istrinya di dalam satu rumah.
Sahabat Nabi bertanya pada Nabi SAW mengenai hal tersebut. Maka turunlah Surah Al-Baqarah ayat 222, kemudian Nabi Bersabda: "اصنعوا كل شيء الا النكاح"
Adapun perkataan nabi illannikah maksudnya yaitu boleh melakukan semua perkara kecuali wath'i (berhubungan badan).
Dan dari 'Aisyah ra berkata, Saya minum sedangkan saya adalah wanita yang sedang haid kemudian Nabi Muhammad meminum sisa minumanku. Kemudian aku makan daging ketika aku dalam kondisi haid. Kemudian Nabi memakan sisa daging tepat di bekas gigitan yang aku makan tadi.
Dan dari 'Aisyah ra berkata bahwa Nabi bersandar di pangkuanku padahal aku dalam keadaan haid dan Nabi membaca Al Qur'an.
Kemudian Allah menjelaskan dalam ayat yang mulia, sesungguhnya suami tidak boleh mendatangi istrinya ketika sedang haid.
Namun ketika darah haid sudah berhenti dan istri sudah mandi, maka boleh bagi sang suami mendekati istrinya pada tempat yang sudah diperintahkan oleh Allah.
Asal hukum haid dari hadis Nabi sangat banyak, salah satunya hadis Nabi pada Fatimah binti Abi Hubaisy ra, yaitu ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah shalat, dan ketika sudah berhenti dari haid hendaklah mandi dan melakukan shalat.
HIKMAH HAID
Ketahuilah! Semoga Allah memberi pertolongan padaku dan padamu, sesungguhnya haid itu perkara yang sudah digariskan oleh Allah dan bukti keagungan Allah pada anak dan cucu perempuan Adam sebagai bentuk pembelajaran dan cobaan.
Dan telah ada di dalam hadis shahih dari 'Aisyah. 'Aisyah mengatakan Nabi bersabda, Inna hadza amrun katabahullaahu 'ala banaati adam . Yang artinya (darah) ini adalah sesuatu yang sudah digariskan oleh Allah pada anak cucu perempuan Adam.
RINGKASAN
Haid adalah:- Darah yang keluar karena sudah menjadi kodrat wanita.
- Darah yang keluar dari rahim.
- Darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab.
- Mempunyai masa minimal (24 jam/ sehari semalam), maksimal (15 hari 15 malam) dan umumnya (6/7 hari).
Haid adalah sesuatu yang menjadi kodrat semua wanita. Dan merupakan bukti keagungan Allah serta sebagai bentuk ikhtibar dan cobaan.
CATATAN PENTING!
Yang paling penting diperhatikan dalam bab haid, istihadlah dan nifas seperti ini adalah:Hendaknya setiap wanita mencatat tanggal, bulan, tahun keluar dan sucinya darah haid.
Kalau bisa disertai dengan jam (jika tidak mengetahui jam pastinya, ya kira-kira keluar darah dan suci pada waktu shalat apa.)
Karena hal ini sangat berpengaruh dalam penghukuman mustahadlah. (Yang akan dijelaskan pada postingan yang akan datang, insyaAllah.)
Karena hal ini sangat berpengaruh dalam penghukuman mustahadlah. (Yang akan dijelaskan pada postingan yang akan datang, insyaAllah.)
Hal 6 - 9 | Postingan asli di channel Telegram pada tanggal 12 Mei 2020
Tidak ada komentar: