KATA PENGANTAR MUSHANNIF DAN GARIS BESAR KITAB

KATA PENGANTAR

dari Shahibul Kitab Ibanah wal Ifadlah (Habib Abdurrohman Assegaf) 


Bismillahirrahmanirrahim 
Segala puji bagi Allah yang menguasai alam semesta, dan menyempurnakan beberapa nikmat serta mencukupi tambahan kenikmatan.
Semoga Allah memberi rahmat ta'dzim dan keselamatan kepada sayyid kita yaitu Nabi Muhammad SAW dan keluarga-Nya dan sahabat-Nya. Amma ba'ad.
Nabi Muhammad bersabda, thalabul 'ilmi faridlatun 'ala kulli muslimin (mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam). Hadits tersebut memberi tahu kita tentang kewajiban belajar.
Termasuk ilmu yang wajib bagi orang perempuan yaitu: mempelajari perkara yang dibutuhkan dari beberapa hukum haid, nifas, istihadlah.
Maka apabila suaminya adalah orang yang alim, wajib bagi suaminya untuk mengajari istrinya. Dan apabila suaminya itu bukan orang yang alim, maka wajib bagi perempuan tadi untuk keluar mempelajari ilmu tersebut.
Bahkan wajib (fardlu 'ain) baginya keluar untuk bertanya pada ulama, dan haram bagi suaminya untuk melarang istrinya keluar kecuali apabila suaminya bisa mengajarinya (ilmu hukum haid dll).
Kemudian orang yang mau mempelajari beberapa hukum-hukum ini (haid dan lain-lain) yang termasuk dalam ilmu fiqih, berarti ia tergolong sebagai orang yang Allah kehendaki kebaikan.
Sehingga beliau Nabi Muhammad mendatangkan hadis yaitu, barang siapa yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan, maka Allah memahamkan orang tersebut pada ilmu agama.
Di sini saya (mushannif) ikut berperan menyebarkan ilmu yang wajib dan menyampaikan dakwah. Dan saya menyiapkan beberapa pelajaran yang berbangsa fiqih yang menjelaskan beberapa hukum haid, nifas dan istihadlah.
Dan risalah ini saya kumpulkan dari beberapa kitab imam kita yaitu Imam Syafi'i radliyallaahu 'anhu, dan kebanyakan diambil faidahnya dari risalah imam kita yang sangat 'alim yaitu Muhammad bin Ali Al-Khatib (yang tadi memberi kata pengantar). Semoga Allah menjaganya dan selalu memberi kebaikan dan kesehatan, dan (diambil) dari kitab yang membuka kunci beberapa masalah haid.
Kemudian saya membagi pelajaran ini sampai 8 pelajaran seperti yang akan datang: 
  1. Penjelasan yang umum tentang darah yang keluar dari farji.
  2. Umurnya haid, sifat, warna dan masanya haid.
  3. Bersih dari haid dan nifas.
  4. Hukum tentang nifas dan masa-masanya serta hukum-hukum yang berhubungan dengannya.
  5. Perkara yang diharamkan bagi orang yang haid dan nifas.
  6. Pengertian mustahadlah dan perkara yang diwajibkan bagi mustahadlah.
  7. Mustahadlah fil haid.
  8. Mustahadlah fin nifas.
Dan saya meminta kepada Allah, semoga Allah menjadikan amal ini sebagai amal yang murni dan mendapat rida Allah.
Saya berharap orang yang belajar pada kitab ini, kemudian melihat kesalahan pada kitab ini agar mengingatkan saya. dan semoga Allah memberikan balasan dengan sebaik-baiknya balasan.
Sekarang saatnya saya melakukan perkara yang saya tuju dengan pertolongan Allah yang disembah.
Dan inilah pelajaran pertama.

RINGKASAN

Ada beberapa poin yang bisa kita dapatkan dari muqaddimah Shahibul Ibanah:
  1. Mencari ilmu (haal, misalnya tauhid, fiqih, dan akhlak) adalah hal yang diwajibkan bagi setiap orang Islam.
  2. Termasuk yang wajib dipelajari (jika tidak belajar, maka berdosa) bagi perempuan adalah ilmu yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihadlah.
  3. Saking wajibnya maka bagi suami yang tidak bisa mengajari ilmu ini kepada istrinya, maka ia tidak berhak melarang istrinya untuk keluar mempelajari ilmu ini.
  4. Orang yang mau belajar tentang ilmu ini maka termasuk orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah.
Wallaahu a'lam bisshawaab.
Halaman 4-5 | Postingan asli di Telegram tertanggal 10 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.