TANYA JAWAB ISTIHADLAH FIL HAID 22 MEI 2020

1. ANNISA (Ponorogo)

Pertanyaan:
Saya mau tanya seputar darah yang keluar yang tidak lancar.
KD tanggal 1 Ramadhan
B tanggal 9 Ramadhan
KD lagi tanggal 13 Ramadhan
Bersih tanggal 18 Ramadhan
Dan KD lagi tanggal 28 Ramadhan
Itu gimana ya menghukuminya?
Terima kasih.
Jawaban:
Istihadlah taqathu’ (terputus-putus, ya). Penghukuman butuh beberapa perincian lagi.
Silakan japri.

5. ISHMAH (Grobogan)

Pertanyaan:
Ngapunten, Ning, mau tanya:
  1. KD 1
    B 1
    KD 1 terus selang-seling hingga akhir bulan.
  2. KD 2
    B 2
    KD 2 terus selang-seling 2 hari 2 hari.
  3. KD 3
    B 3
    KD 3 terus selang seling 3 hari 3 hari.
Ngapunten, maturnuwun.
Jawaban:
Semua adalah kasus istihadlah yang terputus-putus yang pembahasannya belum diterangkan.

8. ZAHROTUN NAVISA (Surabaya)

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ngapunten, saya izin tanya, Ning. Saya selama bulan Ramadhan ini, saya hanya bisa puasa 9 hari dikarenakan saya lama haid. Berikut rincian haid saya:
KD (bulan April): 19 hari (9 April- 27 April)
B: 9 hari
KD (keluar lagi): 16 hari (7 Mei-21 Mei)
Jika seperti itu, saya sebenarnya haid atau istihadlah?
Karena selama ini saya meng-qadla puasa dan shalat (saya belum dalam keadaan suci, masih menunggu benar-benar bersih).
Jawaban:
Japri, ya untuk jawabannya.

10. SALIS (Pati)

Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Ngapunten, Ning, derek tanglet, nggih.
Darah istihadlah kan darah yang keluarnya melebihi 15 hari 15 malam. Apabila mengeluarkan darah 15 hari 15 malam lebih 1 jam, apakah itu termasuk istihadlah juga, Ning? Soalnya kan lebihnya cuma satu jam nggak sampai 1 hari.
Maturnuwun atas jawabannya, Ning.
Jawaban:
Benar, penghukumannya tetap mengikuti sesuai kategori dalam bab istihadlah. InsyaAllah akan diterangkan lebih lanjut.

5. YUSRINA (Sidoarjo)

Assalamualaikum.
Ngapunten, saya izin ingin menanyakan tentang dua kasus sebagai berikut.
Pertanyaan Kasus A:
Si A keluar darah setiap hari. Hal ini telah terjadi selama 3 bulan terakhir. Sebelum-sebelumnya, dia mengalami haid rutin namun biasanya hanya keluar 5/6 hari. Dalam kasus ini si A belum mengetahui penghukuman tentang darah haid. Sehingga selama ini dia tidak melakukan pencatatan ataupun perhitungan mengenai keluar dan berhentinya haid. Selama tiga bulan terakhir itu pula si A tidak melakukan mandi besar ataupun melaksanakan ibadah wajib. Hingga suatu hari si A memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter, dan dari keterangan dokter tersebut si A mengetahui bahwa ada gangguan pada rahimnya yang mengakibatkan keluar darah setiap hari selama 3 bulan terakhir.
Dalam kasus ini bagaimana penghukuman tentang darah yang keluar pada si A selama 3 bulan terakhir ini?
Darah yang keluar saat kapan yang terhitung sebagai darah haid?
Kapan si A harus memutuskan untuk mandi wajib dan meng-qadla ibadah wajibnya? (Sementara kondisinya dia lupa tanggal terakhir dia mengalami haid normal)
Jawaban Kasus A:
Jika seorang wanita benar-benar lupa adat haid dan suci terakhirnya maka dia termasuk mustahadlah mutahayyirah.
Keterangan lebih lanjut bisa japri, Mbak.

Pertanyaan Kasus B:
Si B adalah seorang gadis (belum menikah) dan kondisinya ia baru menyadari selama 2 bulan terakhir ini belum haid. Tapi akhir-akhir ini keluar cairan kuning pekat secara berkala, maksudnya itu tidak terus menerus. Hanya keluar kira-kira 2 sampai 3 tetes. Tapi dalam sehari keluarnya 3 sampai 4 kali, dan hal ini terjadi sejak 6 hari terakhir.
Apakah cairan kuning pekat yang keluar tersebut bisa dihukumi sebagai darah haid atau bukan?
Terima kasih sebelumnya.
Jawaban Kasus B:
Mungkin saja haid. Apalagi kalau keluarnya jika dijumlah mencapai 24 jam dalam lingkup 15 hari.

6. SA'ADAH (Ponorogo)

Pertanyaan:
Saya mau bertanya tentang penjelasan darah istihadlah di buku ‘Uyunul Masail lin Nisa' yang diterbitkan oleh PP Lirboyo kediri halaman 27. Di buku tersebut tertulis, seorang wanita mengeluarkan darah 6 hari, berhenti selama 6 hari, mengeluarkan darah kedua 6 hari maka semuanya adalah darah istihadlah.
KD 6 Hari,
B 6 Hari,
KD 6 hari,
Semua darahnya dihukumi istihadoh, kok saget ngoten nggih, Ning? Sepemahaman kulo dari materi di group Uyunul Masail Linnisa kemarin jika,
KD 6 hari
B 6 hari, jika ditotal masih 12 hari, kemudian KD 6 hari (3 hari haid, 3 hari istihadlah) karena maksimal haid 15 hari.
Tetapi di buku tersebut bertuliskan semua darah istihadlah. Nyuwun penjelasanipun nggih, Ning. Matur sembah nuwun, Ning.
Jawaban:
Dalam buku Uyunul Masaail memang butuh revisi, Mbak.
Yang benar hukumnya dikembalikan pada salah satu hukum mustahadlah yg jumlahnya ada 7.

7. NISA (Bojonegoro)

Pertanyaan:
Ning, nderek tanglet masalah istihadlah. Umpami istihadlahe niku deres kados haid pas awal-awalan, lan pas tengah-tengah shalat keluar darah pripun? Shalate batal nopo mboten, kalih wajib di-qadla nopo mboten?
Jawaban:
Kalau tata cara penyumpalan dan bersuci sudah benar, maka darah yang keluar dimaafkan. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu di-qadla.

8. TIKHA (Sleman)

Pertanyaan:
Nderek tanglet, Ning.
KD 9
B 1
KD 5
B 4
KD 1 sampe sekarang.
Menawi kados niku kepripun nggih, Ning, perhitungane antara haid dan istihadlah?
Untuk kebiasaannya haid 3 hari, tapi ini malah lebih dan tidak terkontrol. Pangapunten penjelasanipun.
Jawaban:
KD 9 haid
B 1 haid
KD 5 haid
B 4 suci
KD 1 sampai sekarang istihadlah sampai masa suci mencapai 15 hari.

Postingan asli di channel Telegram tanggal 31 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.