TANYA JAWAB HAID 17-19 MEI 2020
17 Mei 2020
1. ANONIM
Pertanyaan:
Assalamualaikum, ngapunten kulo bade tanglet, Ning.
Saya sebelum ikut KB haid lancar 7/8 hari, masa suci 21, 22 atau 23. Setelah saya KB suntik, haid saya mboten teratur keluar darahnya.
Masa suci 20/21/23, keluar darah sampai hari ke 15. Tapi dari hari pertama keluar darah sedikit sedikit. Kadang pagi aja, kadang siangnya aja, kadang malamnya aja. Dan pernah sehari nggak keluar, tapi besoknya keluar lagi.
Pertanyaannya apakah itu haid atau istihadlah?
Ketika darah tidak keluar apakah saya mandi suci, shalat dan puasa?
Matursuwun saderenge.
Jawaban:
Darah keluar terputus-putus dalam lingkup 15 hari keseluruhannya dihukumi haid. Ketika darah berhenti wajib mandi bila sudah mencapai 24 jam, kemudian shalat dan puasa. Mari membaca materi hari ini.
2. ANONIM
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ning, bade tanglet kalau pas udzur di sela-selanya pengin keramas karena udah nggak betah sama rambut. Nopo angsal, Ning?
Jawaban:
Boleh. Kalau yakin ada rambut yang rontok maka hukumnya menyalahi kesunnahan.
3. NAILIL HIDAYAH
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ning Sheila, kulo bade tanglet.
Saya nifas mulai tanggal 19 Maret dan sampai sekarang. Terus menawi mpun 60 hari masih medal itu termasuk darah haid nopo istihadlah?
Terus menawi pas 60 hari itu apakah saya kudu mandi wajib?
Jawaban:
Tolong japri masalah pribadinya.
5. SHOLIAH (Blora)
Pertanyaan:
Ning, badhe tanglet. Kalau dua hari sebelum haid mengeluarkan bercak warna coklat itu sudah termasuk haid apa belum ya, Ning? Terima kasih.
Jawaban:
Haid bila sudah masuk masa mungkin haid.
8. NAJIYAH (Gresik)
Pertanyaan:
Bener-bener bisa suci dari haid itu gimana, nggih?
Kalau masih keluar warna agak kekuningan gitu harus suci apa belum?
Jawaban:
Menurut qaul yang kuat masih haid, ya. Coba cek materi mengenai keputihan dan darah berwarna keruh dan kuning.
19 Mei 2020
2. IMRO'AH (Malang)
Dari penjelasan materi di atas mengenai tanda-tanda suci bahwa seseorang itu dikatakan suci jika berhenti mengeluarkan darah baik berwarna kuning atau keruh.
Pertanyaannya:
jika ada seorang wanita selesai haid dan suci pada saat dzuhur serta sudah cek dengan kapas, bersih serta sudah mandi wajib. Namun pada saat akan sholat maghrib terlihat di CD-nya (nuwun sewu, Ning) keluar keruh/coklat lagi. Apakah dia wajib mandi lagi, Ning?
Terima kasih.
Jawaban:
Bila cairan yang keluar berwarna coklat maka ulama sepakat itu hukumnya haid lagi. Tapi kalau keruh maka ada 2 pendapat. Silakan cek tabel di channel ya.
3. ANING SETYORINI (Pare, Kediri)
Pertanyaan:
Berarti untuk hitungan seperti itu darah haid atau bukan, dan kewajiban qadla atau tidaknya yang dibuat patokan pasti bulan sebelumnya, nggih? Meskipun setiap bulannya berbeda.
Terima kasih.
Jawaban:
Sebenarnya pembahasan adat secara rinci akan diterangkan pada babnya. Tapi untuk kasus setiap bulannya berbeda atau yang sering terlaku di Indonesia, maka hukumnya adat yang dijadikan patokan hukum adalah haid dan suci terakhir.
4. AMELIA (Bandung)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ning, izin bertanya. Bagaimana hukumnya wanita penghafal Al-Quran mengulang hafalan ketika sedang haid?
Jawaban:
Diperbolehkan bagi wanita yang haid membaca Al-Quran dengan niat menjaga hafalan.
5. CHIKMA (Demak)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Ning, nderek tanglet.
Kalau muncul flek-flek kecoklatan sebelum tanggal-tanggal haid, kemudian muncul gumpalan darah lalu darah cair mengalir niku hukume pripun, nggih?
Jawaban:
Sebelum tanggal haid apakah sudah melewati suci 15 hari dari haid sebelumnya? Kalau iya maka tentunya itu sudah mulai hitungan haid.
8. FARIKA (Semarang)
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Untuk contoh nomer 5 itu, berarti misal kalau dia hamil, terus haid 10 hari atau beberapa hari, kemudian melahirkan. Jadi setelah melahirkan bisa di katakan nifas, nggih?
Jawaban:
Iya bisa. Karena tidak perlu ada pemisah antara haid dan nifas.
9. FATIHA FARHAN NAILIL MUNA (Kudus)
Pertanyaan:
Ketika kita menyisir rambut pada waktu rambut yang rontok tersebut bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Pembahasan ini akan diterangkan pada babnya insyaAllah. Mohon bersabar ya.
10. DINA (Pare)
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ngapunten bade tanglet, Ning.
Saya baru buka materi jadi lumayan ketinggalan karena saya TKI, Ning. Jadi jamnya banyak kesita kerja.
Saya haid 5 hari suci 23 hari. Keluar darah lagi pas hari ke 24 Itu darah haid atau istihadlah, Ning?
Jawaban:
Haid ya mbak. Darah keluar setelah masa suci yang sudah memenuhi syarat yaitu lebih dari 15 hari.
12. SANUSI (Ponorogo)
Pertanyaan:
Apakah sama jaraknya antara haid duluan terus nifas dengan nifas duluan terus haid?
Jawaban:
Bisa dibaca materi di channel ya, Mbak. Haid ke nifas nggak harus ada pemisah.
Nifas ke haid:
- Jika dalam lingkup 60 hari maka pemisah harus 15 hari
- Jika sudah di luar masa 60 hari maka pemisah nggak harus 15 hari.
13. ISLAHAH (Jombang)
Pertanyaan:
Mengenai adat haid yang diulas dalam videonya Ning sheila, niku yang dibuat patokan cukup dengan haid + suci yang terakhir atau masih harus menimbang adat haid di bulan-bulan sebelumnya?
Jawaban:
Kadang pakai adat terakhir. Tapi bisa juga melihat adat-adat bulan-bulan sebelumnya. Keterangan yang lebih lengkap ada di bab mustahadlah fil haid.
Yang di video Ning Sheila hanyalah CONTOH.
16. ULFA (Lampung)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Ning.
Mau bertanya seputar darah yang keluar sebagai pertanda kehamilan, itu darah dihukumi apa? Dan bagaimana mengenai shalat apakah harus di-qadla?
Jawaban:
Jika menetapi syarat haid maka dihukumi haid.
Contoh darah mencapai 24 jam, tidak melebihi 15 hari dan lain-lain seperti pelajaran yang telah lalu.
Kalau dihukumi haid berarti shalatnya tidak usah di-qadla.
19. NISA (Bojonegoro)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ning.
Bade tanglet doa pas mandi haid niku kedah di-tafshil (من الحيض) nopo langsung mawon (حدث الاكبر)?
Matursuwun.
Jawaban:
Boleh semua. Pilih salah satu saja.
20. VIOLA (Sidoarjo)
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Ning, mau tanya apabila seseorang bayi masih kecil belum genap 1 tahun tapi sudah mengeluarkan darah di vaginanya. Meskipun sedikit tapi terjadi antara 3-5 hari apakah itu bisa disebut dengan haid?
Wassalamualikum wr wb
Jawaban:
Wa'alaikumsalam.
Seorang perempuan bisa dikatakan haid jika keluar darah ketika berumur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit. Jadi darah bayi tadi hukumnya istihadlah bukan haid.
Tidak ada komentar: