TANYA JAWAB HAID 12 MEI 2020 - 1

1 - MIFTAHUL (Yogyakarta)

Pertanyaan:
Kalau perhitungan 24 jam itu cara menghitungnya gimana, Ning? Apakah sesuai kita ganti pembalut?
Misalnya saya lagi halangan terus pakai pembalut pukul 5 dan kemudian ganti jam 7.
Apakah waktu 2 jam saya memakai pembalut itu disebut saya sudah haid selama 2 jam?
Jawaban:
Iya, jika di pembalut tersebut ada darahnya ketika njenengan ganti. Jadi hitungannya 2 jam.

2 - AYU (29)

Pertanyaan:
Perempuan yang baru mengetahui permasalahan seputar haid, padahal dia sudah bertahun-tahun mengeluarkan darah dan menghukumi setiap darah yang keluar adalah haid, kenyataannya darah yang keluar tidak semua haid.
Bagaimana hukum shalat yang sudah terlanjur ditinggalkan?
Jawaban:
Shalat yang ditinggalkan wajib di-qadla sampai dia benar-benar yakin qadla shalatnya sudah selesai. Hal ini menurut pendapat yang kuat.
Karena ilmu haid ini adalah fardlu ‘ain bagi setiap wanita.
Cara meng-qadla shalat yang tidak diketahui jumlahnya menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah yaitu dengan meng-qadla sejumlah shalat hingga ia yakin telah terbebas dari semua shalat yang pernah ia tinggalkan. Sedang menurut Hanafiyyah tidak perlu yakin asal ia telah punya dugaan bahwa shalat yang pernah ia tinggalkan telah ia qadla maka sudah cukup.
Referensi:
- Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah Juz I/763:
 
من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته عند الشافعية والحنابلة وقال المالكية والحنفية : يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته.
 
- Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah Juz XVI/24:
 
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ لاَ يَدْرِي عَدَدَهَا وَتَرَكَهَا لِعُذْرٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ مِنَ الْفُرُوضِ . وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَعْمَل بِأَكْبَرِ رَأْيِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ رَأْيٌ يَقْضِي حَتَّى يَتَيَقَّنَ أَنَّهُ لَمْ يَبْقَ عَلَيْهِ شَيْءٌ.
 
(1) الطحطاوي على مراقي الفلاح ص 243 ، والقوانين الفقهية ص 50 ، ومغني المحتاج 1 / 127 ، وكشاف القناع 1 / 261 .
 
- Al-Fiqh al-Islaam Juz II/313:
 
وقال المالكية والشافعية والحنابلة (3) : يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته من الفروض
(3) القوانين الفقهية: ص 72، مغني المحتاج: 1 / 127، كشاف القناع: 1 / 305.

2. FATHONAH (Klaten)

Pertanyaan:
Maaf, Ning, ijin bertanya.
Semisal saya jam 1 siang keluar darah. Kemudian waktu saya mandi sore saya lihat pembalutnya masih bersih.
Apa seperti itu bisa dihukumi haid?
Apakah saya wajib mengganti shalat ashar?
Atau saya tunggu 24 jam dulu untuk memastikan itu haid atau istihadlah?
Jawaban:
Cek dulu dengan kapas, apa di dalam farji masih ada darah. Kalau tidak ada darah langsung disucikan saja (cukup membersihkan farji lalu wudlu), tidak usah mandi karena darah yang keluar belum 24 jam.
Belum bisa dihukumi haid. Diganti saja dulu shalatnya, tidak usah ditunggu.
Nanti jika ternyata darah keluar lagi maka njenengan wajib menghindari hal-hal yang diharamkan bagi orang yang haid.

2. UMI (Ponorogo)

Pertanyaan:
Pangapunten, Ning, nderek tanglet. Bagaimana cara penghitungan haid menurut tahun hijriyah?
Jawaban:
Jika yang dimaksud di sini adalah umur. Maka batas umur minimal seorang perempuan bisa dihukumi haid adalah jika mengeluarkan darah pada umur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit. Pakainya hijriyah.
Tapi dalam haid yang keluar sehari-hari boleh pakai hitungan masehi.

7. FARIKHA (Semarang)

Pertanyaan:
Ning, saya terkadang masih bingung membedakan warna darah keruh dengan keputihan. Mohon penjelasannya. Maturnuwun.
Jawaban:
Jika keluar pada masa-masa mungkin haid maka dihukumi haid. Jika tidak maka dihukumi keputihan.

8. NAYLA (Kudus)

Pertanyaan:
Bade tanglet, Ning. Misal jam 12 siang keluar coklat-coklat kemudian jam seterusnya sampai sore bersih. Setelah itu, kemudian jam 9 malam ada coklat-coklat lagi niku sampun dihukumi haid nopo dereng, nggeh?
Besok pagi bersih 1 hari, hari berikutnya keluar coklat-coklat lagi hanya 2 jam saja dan bersih sampai subuh baru keluar merah. Nuwun.
Jawaban: 
Jam 12 siang coklat.
Bersih.
9 malam coklat lagi, maka darah yang keluar belum ada 24 jam. 
Namun jika anda menghitung awal mula haid, maka hitunglah dari jam 12 siang keluar coklat tadi.
Jika belum paham bisa japri, Mbak.

10. NAZILAH (Brebes)

Pertanyaan:
Izin bertanya, Ning. Kan seumpama kita punya kebiasaan haid 8 hari, terus pas hari ke 8 haid kita mandi wajib (karena udah bersih). Lalu sore harinya keluar lendir berwarna coklat tapi cuma sedikit, niku kita perlu mandi wajib lagi nopo mboten?
Terima kasih.
Jawaban:
Perlu, Mbak. Karena coklat itu masih termasuk warna darah.

12. IZA (Kudus)

Pertanyaan:
Maaf, Ning, mau tanya. Misal saya haid 6 hari sudah saya 9 apakah darah haid benar-benar telah berhenti atau masih ada flek-fleknya. Tapi jika sudah 7 hari dan masih keluar flek, yang keluar itu seperti keputihan warna coklat dan kadang masih ada flek-flek yang jika dicek dengan kapas itu tidak terlihat terang fleknya. Apakah itu masih d sebut haid? Dengan kurun waktu haid terlama itu 15 hari. Dan jika dilanjut sampai 15 hari yang seperti keputihan warna coklat tersebut sudah berhenti tidak keluar lagi.
Terima kasih.
Jawaban:
Jangan bersuci sebelum njenengan melihat kapas (yang dimasukkan ke dalam farji) berwarna putih bersih.
Artinya jika masih ada coklat-coklatnya, anda belum benar-benar suci dari haid.

13. HIMA (Yogyakarta)

Pertanyaan:
Nyuwun pangapunten, Ning, badhe tanglet. Hukumipun bersetubuh ketika selesai haid tetapi belum mandi besar haid kepripun? Maturnuwun.
Jawaban:
Haram hukumnya, Mbak. Sama seperti bersetubuh ketika haid dalam kondisi darah masih keluar. Jika memang tahu bahwa hal tersebut diharamkan.

Bersambung. Tanya jawab seputar haid di tanggal 12 Mei 2020, insyaAllah akan dilanjutkan di postingan berikutnya.

Postingan asli di channel Telegram tanggal 12 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.