RINGKASAN TENTANG MUNCUL DAN HILANGNYA PENCEGAH SAHNYA SHALAT

RINGKASAN
Datang dan Perginya Perkara yang Mencegah Keabsahan Shalat

  1. Jika darah haid berhenti masih di waktu ASHAR, meskipun hanya tersisa 3 detik sebelum adzan maghrib, maka wanita wajib segera mandi dan melaksanakan qadla shalat DZUHUR dilanjutkan shalat ASHAR
  2. Begitu pula jika berhenti haid pada waktu ISYA, meskipun tengah malam atau beberapa detik sebelum subuh, maka wanita wajib mandi segera dan qadla MAGHRIB dilanjut shalat ISYA.
  3. Dalam kondisi darurat atau udzur (misalnya perjalanan atau sakit), waktu shalat dzuhur sebenarnya berakhir sampai berakhirnya waktu asar. Terbukti dengan diperbolehkannya shalat jamak takhir. Akibatnya wanita yang berhenti darah haidnya pada waktu asar, dianggap masih menemui waktu dzuhur sehingga wajib meng-qadla dzuhur. Berlaku pula untuk maghrib dengan isya.
  4. Singkatnya, dua shalat yg bisa dijamak, haruslah dikerjakan dua-duanya meskipun haid baru berhenti di akhir waktu shalat yang kedua.
  5. Berarti jika haid berhenti di waktu dzuhur atau maghrib atau subuh, tidak wajib meng-qadla shalat sebelumnya.
  6. Baik atau buruknya seorang muslim, diukur dari shalatnya.
  7. Keadaan hati seorang lelaki, sangat bergantung pada masa haid istrinya. 😁
Sumber: Pos FB Najih ibn Abdil Hameed | Postingan asli di channel Telegram tanggal 17 Juni 2020

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.