HUKUM KEPUTIHAN

Keputihan atau Leukorea adalah lendir/mucus yang keluar dari vagina (sekresi vaginal).

Keputihan ada 2 macam :

  1. Normal
  2. Abnormal

Keputihan berasal dari 5 tempat:

  1. Vulva
  2. Vagina
  3. Servik uteri (Ini bagian terluar sampai bagian yang dapat dijangkau dzakar)
  4. Korpus uteri
  5. Tuba Fallopi (Ini yang tidak dapat dijangkau dzakar)

KEPUTIHAN NORMAL

Keputihan normal biasanya terjadi setiap bulan, menjelang menstruasi, sesudah menstruasi atau pada masa subur.

Cirinya:

Cairan tidak berwarna (bening), tidak lengket ataupun encer, tidak gatal serta tidak berbau.

Sebagian besar cairan tersebut berasal dari leher rahim (Servik Uteri), walaupun ada yang berasal dari vagina yang terinfeksi.

KEPUTIHAN ABNORMAL

Keputihan ini dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar yang mengakibatkan iritasi pada vagina. Penyebab umum keputihan ini antara lain bakteri, virus, jamur atau juga parasit. Infeksi ini dapat menjalar dan menimbulkan peradangan ke saluran kencing, sehingga menimbulkan rasa pedih saat si penderita buang air kecil.

Cirinya:

Keluarnya cairan berwarna putih pekat, putih kekuningan, putih kehijauan atau putih kelabu dari saluran vagina.

Cairan ini dapat encer atau kental, lengket dan kadang-kadang berbusa serta berbau menyengat.

HUKUM KEPUTIHAN

Dalam fikih ada istilah ruthubatul farji (basah-basahnya vagina). Ialah cairan putih cenderung seperti madzi atau keringat. Maka jika keputihan sesuai dengan kriteria ini hukumnya dirinci sebagai berikut: [2]

  1. Suci
    Apabila keluar dari anggota farji yang wajib dibasuh ketika istinja, yaitu bagian farji yang kelihatan ketika duduk.
  2. Najis
    Apabila keluar dari bagian farji yang tidak dapat dijangkau dzakarnya laki-laki yang menjimaknya.
  3. Suci (Menurut Qaul Ashah)
    Apabila keluar dari bagian farji yang masih dapat dijangkau dzakar laki-laki yang menjimaknya.

Bagaimana dengan keputihan yang kuning atau keruh? Meninjau catatan medis warna kuning atau keruh itu akibat kontaminasi darah yang ada di dalamnya. Sehingga hukumnya najis secara mutlak.

Keputihan yang dari rahim yang berwarna keruh/kuning hukumnya haid. Asalkan keluar di masa haid. Baik sebelum darah kuat atau sesudahnya. Orang awam biasa menganggap keruh menjelang menstruasi ini sebagai tanda-tanda akan haid. Mereka tidak paham bahwa keruh itu sudah masuk haid.


والله أعلم بالصواب


Referensi:

[1] Catatan Ringkasan Diskusi Grup Musykilaat Haidl dan Berbagai Sumber "Tentang Keputihan", telah ditashih oleh Dr. Arif Junaidi. Tanggal : 11 April 2019. Pukul : 13.23 WIB

[2] I'anatut Thalibin, Juz 1, hal. 106

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.