TANYA JAWAB HAID 4-9 JUNI 2020

4 Juni 2020

1. LIA (Madura)

Saya pernah baca sebuah artikel yabg mengatakan bahwa,
Orang haid itu dosa-dosanya dihapus. Dan pahala sholat yang biasa dia lakukan waktu suci tetap ada dan masih banyak keutamaan-keutamaan lainnya.
Apa benar demikian?
Terima kasih.
Jawaban:
Untuk yang mengatakan dosanya dihapus saya belum menemukan ibarotnya. Tapi wanita haid masih tetap mendapat pahala, jika dalam meninggalkan sholat dikarenakan haid ia niati tunduk dan mengikuti perintah Allah.
Referensi dari kitab Al-Mahalli bi Chasyiyah al-Qolyubi, juz 1, hal. 100 cet. Dar ihya al-kutubil ‘arabiyyah

6. SYIFA (Cianjur)

Assalamualaikum, Ning, maaf saya mau bertanya.
Fulanah mengeluarkan darah dari tanggal 20-28 (9 hari), tanggal 29 suci. 3 hari kemudian Fulanah mengeluarkan darah lagi, namun warna darah tersebut warnanya antara keputihan namun berwarna coklat pudar tapi tidak pekat. Dan ini pertama kalinya Fulanah mengalami hal tersebut. Bagaimana cara menghukuminya? Apakah tetap termasuk haid?
Terima kasih. Wassalamualaikum.
Jawaban:
Waalaikumussalam.
Jika masih dalam lingkup 15 hari maka masih dihukumi haid. Karena coklat termasuk warna darah.

8. RIFA (Lampung)

Assalamu'alaikum, Ning, ngapuntene badhe nderek tanglet.
Menawi tiang hamil ngedalaken darah, niku saget dihukumi darah haid sanes? Amergi sampun mencukupi ketentuan haid. Pripun?
Maturnuwun, Ning.
Jawaban:
Sudah ada di materi channel, Mbak, jawabannya haid. Tolong dibaca, ya.

9 Juni 2020

10. NIHLA AINUR ROFIQ (Grobogan)

Ngapunten, mau bertanya.
Ketika ngecek pakai kapas, apakah ada ketentuan kapasnya basah/kering?
Terima kasih.
Jawaban:
Tidak ada ketentuannya, Mbak. Tapi alangkah lebih baik memakai kapas kering supaya darah atau cairan yang keluar bisa benar-benar menempel.


Postingan asli di channel Telegram tanggal 19 Juni 2020.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.