PELAJARAN 2 - UMUR HAID MINIMAL, MASA, WARNA DAN SIFAT HAID

PELAJARAN KEDUA 

Pelajaran ini akan menerangkan tentang umurnya haid, masa, dan warnanya haid, hukum keruh dan kuning, darah yang dikeluarkan oleh perempuan hamil, dan suci yang menyela-nyela antara beberapa darah haid haid.

UMUR MINIMAL HAID

Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qamariyah. Dan maksud dari taqribiyyah (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yang tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci). 

Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst), maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah istihadlah. Dan untuk menjelaskan keterangan di atas saya akan menyebutkan beberapa contoh.

Contoh Kasus: 

Apabila seorang perempuan yang belum baligh mengeluarkan darah ketika berumur 9 tahun kurang 10 hari, apakah darah tersebut dihukumi sebagai darah haid? 

Jawaban:

Ya, dihukumi haid jika sudah menetapi syarat dan darah yang keluar sebelum sempurnanya 9 tahun itu tidak apa-apa. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan minimal umur 9 tahun dengan kira-kira bukan 9 tahun tepat.

Jadi, jika waktu itu tidak cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan minimal suci maka hukumnya haid (walau umurnya kurang dari 9 tahun). Dan waktu 10 hari adalah waktu yang tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci, karena sesungguhnya minimal haid adalah 1 hari 1 malam dan minimal suci itu 15 hari 15 malam (total 16 hari).

Contoh Kasus: 

Ada seorang wanita melihat darah ketika berumur 9 tahun kurang 1 bulan dan darahnya keluar terus menerus sampai 15 hari, apakah darah tersebut dihukumi haid atau tidak?

Jawab:

Darah tersebut tidak dihukumi darah haid, karena darah tersebut keluar sebelum masanya haid, adapun waktunya haid yaitu 9 tahun qamariyah secara kira kira. Dan darah tadi dihukumi darah istihadlah dan darah rusak.

PERINGATAN!!!

Tidak ada umur maksimal seorang wanita bisa dikatakan haid. Seorang perempuan masih bisa haid selama seorang perempuan tersebut masih mengeluarkan darah semasa hidupnya, adapun kebiasaan menopouse (berhenti mengeluarkan darah haid) itu berumur 62 tahun.

TANDA-TANDA BALIGH

Yang dimaksud baligh yaitu umur ketika anak kecil, baik laki laki atau perempuan, menjadi orang yang dibebani (diwajibkan melaksanakan) hukum syari'at seperti shalat, puasa, haji dan selainnya.

Baligh bisa diketahui dengan beberapa perkara:

  1. Keluarnya darah haid bagi seorang perempuan yang berumur 9 tahun qamariyah kira-kira yang sudah dijelaskan tadi.
  2. Keluarnya mani bagi seorang laki-laki dan perempuan yang berumur 9 tahun qamariyah dengan kira-kira menurut Ibnu Hajar dan 9 tahun tepat menurut Imam Ramli.
  3. Sempurnanya umur 15 tahun qamariyah tepat, ketika tidak adanya perkara yang sudah disebutkan sebelumnya (belum haid ataupun belum keluar mani).

MASA/DURASI HAID

Haid mempunyai masa minimal, masa maksimal dan masa umumnya haid.

1. Masa Minimal

Masa minimal: minimal haid yaitu 1 hari 1 malam (kira-kira 24 jam).

Adapun batasannya haid yaitu: terlihatnya darah dari luarnya farji. sekira apabila seorang perempuan memasukkan kapas ke dalam farjinya, maka terdapat darah pada kapas tersebut.

Adapun (penghitungan) masa minimal haid itu ada 2 contoh:

  1. Ketika seorang perempuan melihat darah itu keluar terus menerus selama kira-kira 24 jam.
  2. Ketika seseorang perempuan melihat darah yang putus-putus seperti 1 jam suci dan 1 jam keluar darah, akan tetapi jika ditotal jumlahnya mencapai 24 jam dalam waktu 15 hari 15 malam. Maka semuanya dihukumi darah haid, seperti hadits yang insyaAllah akan disebutkan.

2. Masa Maksimal

Paling lamanya haid itu 15 hari 15 malam.

3. Masa Umum

Kebiasaan (umumnya) masa haid bagi seorang wanita yaitu 6 hari atau 7 hari.

Adapun dalil pengira-ngiraan masa haid diambil dari penelitian Imam Syafi'i, yaitu meneliti perkara yang terjadi dan ada. Dan Imam Syafii telah menemukan kejadian-kejadian yang sesuai dengan penelitiannya.

Ketika kamu sudah mengetahui keterangan tadi, kemudian ada seorang perempuan yang melihat darah kurang dari minimal masa haid, maka darah tadi dihukumi darah fasad dan istihadloh. Sedangkan apabila ia melihat darah setelah masa maksimal haid (yaitu lebih dari 15 hari 15 malam), maka ia di anggap mustahadlah yang hukum sucinya bercampur dengan haid. Sehingga masalah ini dikembalikan pada salah satu pembagian mustahadlah yang banyaknya ada 7. InsyaAllah nanti akan dijelaskan dalam pelajaran yang ke 7 tentang pembahasan mustahadlah fil haid.

Wallaahu a'lam bisshawaab.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.