PELAJARAN 2 - SIFAT DARAH HAID DAN DARAH WANITA HAMIL
D. Sifat darah Haid
Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning, keruh.
Adapun maksud darah keruh yaitu: warna di antara kuning dan putih. terkadang darah haid kental, terkadang juga berbau busuk.
Ketika seseorang perempuan sudah mengetahui keterangan yang lalu, maka ketahuilah sesungguhnya qaul yang lebih shahih dari beberapa qaulnya imam kita yaitu Imam Syafi'i mengatakan bahwa sesungguhnya darah keruh dan kuning itu termasuk darah haid.
Karena Imam Bukhari meriwayatkan sesungguhnya seorang perempuan diutus datang pada Sayyidah 'Aisyah ra dengan membawa kain (yang di dalamnya terdapat kapas yang ada darah kuningnya) maka Sayyidah 'Aisyah ra mengucapkan, janganlah tergesa-gesa untuk (mandi) suci, sehingga kamu melihat kapas itu putih bersih.
E. Darah yang Dikeluarkan oleh Wanita Hamil
Ketika orang hamil mengeluarkan darah yang patut disebut darah haid, dengan gambaran darah tersebut keluar sampai 1 hari 1 malam. Maka menurut qaul adzhar dari beberapa qaul Imam Syafi'i ra, sesungguhnya darah tersebut adalah darah haid.
Karena keumuman beberapa dalil yang menganggap bahwa darah tersebut (yang dilihat ibu hamil) adalah darah haid. Seperti firman Allah (Qul huwa adza) surah Al baqarah ayat 222.
Dan sabda Nabi, sesungguhnya darah yang haid itu berwarna hitam seperti yang sudah diketahui.
6. Suci yang Menyela-nyelai di Antara Dua Darah Haid
Ketika perempuan haid mengeluarkan darah 1 hari, 1 hari suci, atau 1 jam keluar darah, dan 1 jam suci dan seterusnya (yang penting jumlah keseluruhan darah mencapai 24 jam dalam masa 15 hari), maka tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa waktu ketika darah keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf bahwa ketika orang tersebut telah suci (bersih dari darah) maka wajib baginya untuk mandi, shalat, puasa, dan di perbolehkan bagi suaminya untuk mewatinya. Karena dzahirnya perempuan tadi suci dan tidak ada darah yang kembali.
Namun para ulama' berbeda pendapat pada masalah suci yang terdapat di antara 2 haid.
Menurut qaul adzhar (sahbi) darah tersebut dihukumi haid dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Jumlah keseluruhan darah yang keluar serta sucinya tidak melebihi 15 hari 15 malam. Apabila darahnya keluar melebihi 15 hari 15 malam dan ketika sempurna 15 hari darah terus keluar walaupun sebentar, maka perempuan tersebut dikatakan mustahadlah fil haid, yang haidnya bercampur dengan istihadlah dan hukumnya dikembalikan pada salah satu pembagian mustahadlah yang ada 7.
Dan ketika waktu sempurnanya 15 hari tidak ada darah, maka wanita tersebut masih mempunyai masa suci yang harus disempurnakan. Adapun darah selebihnya dikatakan darah haid yang baru.
2. Jumlah darah yang keluar tidak kurang dari minimal darah haid (sehari semalam). Jika darah tersebut kurang dari 1 hari 1 malam maka darah tersebut dihukumi darah rusak dan istihadlah.
Berikut ini contoh yang sesuai dengan perkara yang sudah dijelaskan tadi:
Contoh 1: Seorang wanita keluar darah 3 hari dan berhenti kemudian keluar lagi pada hari ke-10 lalu berhenti lagi. maka 3 hari darah yang pertama dan darah pada hari ke-10 di hukumi haid dengan tanpa khilaf.
Adapun bersih (suci) yang memisah antara 3 hari dan 10 hari dihukumi haid karena ikut pada qaul adzhar.
Dan karena sudah memenuhi beberapa syarat sekira jumlah darah melebihi 1 hari 1 malam dan semua darah tersebut masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.
Contoh 2: Seorang wanita mengeluarkan darah 6 jam dalam sehari setelah itu berhenti. Kemudian hari ke 5 ia mengeluarkan darah 10 jam dan berhenti. Maka semua darah tersebut dihukumi istihadlah, karena jumlah darah kurang dari 1 hari 1 malam.
Contoh 3: Seorang wanita mengeluarkan darah 7 hari dan berhenti. Kemudian darah keluar pada hari ke 16 dan 17. Setelah itu berhenti lagi. Maka darah pertama (7 hari) itu haid dan darah di hari ke 16 dan 17 itu suci (istihadhah) secara pasti. Adapun masa berhenti di antaranya dihukumi suci karena tidak berada di antara dua darah haid.
Contoh 4: Apabila seorang wanita mengeluarkan darah 10 hari dan berhenti 8 hari kemudian darah keluar terus selama 12 hari dan terputus. Maka 10 hari darah yang awal dihukumi haid, dan darah 12 hari tidak mungkin bisa di jadikan haid. Karena sesungguhnya perempuan tersebut tergolong mustahadlah yang kekurangan suci kemudian sucinya harus di sempurnakan, dan darah selebihnya di katakan darah haid yang baru.
Maka dalam masalah ini darah yang baru datang (12 hari) diperinci yaitu 7 hari di katakan darah fasad karena untuk menyempurnakan minimal masa suci di antara 2 haid, dan darah sisanya yaitu 5 hari dihukumi haid yang baru.
Ringkasan
4. Sifat darah haid
Warna darah:
- Hitam
- Merah
- Coklat
- Kuning
- Keruh
Sifat darah:
- A. kental B. Cair
- A. Berbau busuk B. Tidak berbau
Menurut pendapat yang kuat keruh dan kuning termasuk haid sesuai hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.
5. Darah yang dilihat dikeluarkan oleh wanita hamil
Darah Yang keluar dari wanita hamil dihukumi haid menurut qaul adzhar asal memenuhi syarat haid.
Dalil diambil dari surat al-Baqoroh ayat 222. Dan hadis Nabi.
6. Suci yang berada di antara 2 darah haid
Hukumnya khilaf. Menurut qaul adzhar tetap dihukumi haid dengan 2 syarat.
- Jumlah keseluruhan darah ditambah suci tidak melebihi 15 hari.
- Jumlah Darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam
Penjelasan contoh:
Contoh 1:
Kd 3 hari
B 1 hari
Kd 10 hari
Semua haid (termasuk suci yang berada diantara dua darah tadi) karena masih dalam lingkup 15 hari.
Contoh 2:
Kd 6 jam
B 4 hari
Kd 10 jam
Semua Darah yang keluar dihukumi istihadloh, karena jumlahnya kurang dari 24 jam (sehari semalam)
Contoh 3:
Kd 7 hari
B 8 hari
Kd 2 hari
7 hari dihukumi haid, 8 hari suci, 2 hari istihadloh
Contoh 4:
Kd 10 hari
B 8 hari
Kd 12 hari
10 hari haid, 8 hari suci, 12 hari diperinci (7 hari istihadloh sebagai penyempurna masa suci yang kurang dari 15 hari, 5 hari sisanya dihukumi haid yang kedua.
Keterangan:
Kd: Keluar darah (bukan Krisdayanti)
B: Bersih
Wallaahu a'lam bisshawaab
Tidak ada komentar: